Tindak Pidana Perdagangan Orang

Definisi Perdagangan Orang
Menurut UU No. 21 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1)

Modus TPPO

  • Penipuan (iming-iming atau bujuk rayu)
  • Pemalsuan identitas (manipulasi)
  • Penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas
  • Duta wisata dan magang di Luar Negeri
  • Penawaran beasiswa
  • Rekrutmen tanpa banyak syarat dan cepat
  • Memberikan kontrak kerja dengan bahasa yang tidak dipahami
  • Penahanan paspor
  • Menggunakan kemajuan teknologi (iklan di medsos dll)
  • Kawin kontrak (pengantin pesanan)