


Definisi Perdagangan Orang
Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negera maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Menurut UU No. 21 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1)

Modus TPPO
- Penipuan (iming-iming atau bujuk rayu)
- Pemalsuan identitas (manipulasi)
- Penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas
- Duta wisata dan magang di Luar Negeri
- Penawaran beasiswa
- Rekrutmen tanpa banyak syarat dan cepat
- Memberikan kontrak kerja dengan bahasa yang tidak dipahami
- Penahanan paspor
- Menggunakan kemajuan teknologi (iklan di medsos dll)
- Kawin kontrak (pengantin pesanan)

